Naadya
Polri = menjaga keamanan & ketertiban masyarakat TNI = untuk perang dan non perang (biasanya untuk bantu - bantu pas ada bencana alam)
Tugas TNI A) operasi militer untuk perang B) operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata 2. mengatasi pemberontakan bersenjata 3. mengatasi aksi terorisme 4. mengamankan wilayah perbatasan 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 9. membantu tugas pemerintahan di daerah 10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tugas Polri Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Kalo menurut undang - undang : - penyidikan - pemberantasan penyakit masyarakat - memelihara keamanan dalam negeri
rifalferyawan
Tugas TNI dan POLRI adalah : Mengatasi gerakan separatis bersenjata;Mengatasi pemberontakan bersenjata;Mengatasi aksi terorisme;Mengamankan wilayah perbatasan;Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;Membantu tugas pemerintahan di daerah;Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); sertaMembantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
TNI = untuk perang dan non perang (biasanya untuk bantu - bantu pas ada bencana alam)
Tugas TNI
A) operasi militer untuk perang
B) operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tugas Polri
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Kalo menurut undang - undang :
- penyidikan
- pemberantasan penyakit masyarakat
- memelihara keamanan dalam negeri
MAKASIH
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;Mengatasi pemberontakan bersenjata;Mengatasi aksi terorisme;Mengamankan wilayah perbatasan;Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;Membantu tugas pemerintahan di daerah;Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); sertaMembantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.