" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden
fungsi:
1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislative