tolong ya yg bisa jawab dan tolong jgn ngasal jawab nya
1. apa itu tholaq 2 .jelaskan tholaq secara lughot 3. jelaskan tholaq secara syara 4.apa saja syarat agar terlaksananya tholaq 5. lafadz taholaq ada brp,sebutkan dan jelaskan.
1. Tholaq adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian suami istri.
2. Secara lughot, tholaq berasal dari bahasa Arab "ṭalāq" yang berarti melepaskan, memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan. Dalam konteks hukum Islam, tholaq merujuk pada tindakan suami yang memberikan pemberitahuan tertulis atau lisan kepada istrinya tentang niatnya untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
3. Secara syara, tholaq adalah bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam, di mana suami memutuskan hubungan pernikahannya dengan istrinya. Hal ini diatur dalam Al-Quran (Surat Al-Baqarah ayat 228-232, Surat At-Talaq, ayat 1-7) dan hadis Nabi Muhammad SAW.
4. Beberapa syarat agar terlaksananya tholaq antara lain:
a. Dilakukan secara sukarela oleh suami
b. Dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
c. Dilakukan setelah suami mempertimbangkan dengan matang dan mengkaji konsekuensi perceraian terhadap keluarga, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
d. Dilakukan dengan adanya saksi yang sah dan adanya ketentuan syariat yang dipatuhi.
5. Lafadz tholaq terdiri dari beberapa macam, di antaranya:
a. Tholaq raj'i: suami memberikan pemberitahuan perceraian pada istrinya dalam masa iddah (masa tunggu), di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk kembali tanpa harus menikah ulang.
b. Tholaq bain: suami memberikan pemberitahuan perceraian secara tegas dan mutlak pada istrinya, di mana setelah perceraian, suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali ke dalam ikatan pernikahan dengan istrinya, kecuali dengan menikah lagi secara baru.
c. Tholaq khulu': perceraian yang dilakukan oleh istri dengan memberikan imbalan material atau hak lainnya kepada suami, sehingga suami memberikan pemberitahuan perceraian secara sukarela dan dengan kesepakatan bersama.
Jawaban:
1. Tholaq adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian suami istri.
2. Secara lughot, tholaq berasal dari bahasa Arab "ṭalāq" yang berarti melepaskan, memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan. Dalam konteks hukum Islam, tholaq merujuk pada tindakan suami yang memberikan pemberitahuan tertulis atau lisan kepada istrinya tentang niatnya untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
3. Secara syara, tholaq adalah bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam, di mana suami memutuskan hubungan pernikahannya dengan istrinya. Hal ini diatur dalam Al-Quran (Surat Al-Baqarah ayat 228-232, Surat At-Talaq, ayat 1-7) dan hadis Nabi Muhammad SAW.
4. Beberapa syarat agar terlaksananya tholaq antara lain:
a. Dilakukan secara sukarela oleh suami
b. Dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
c. Dilakukan setelah suami mempertimbangkan dengan matang dan mengkaji konsekuensi perceraian terhadap keluarga, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
d. Dilakukan dengan adanya saksi yang sah dan adanya ketentuan syariat yang dipatuhi.
5. Lafadz tholaq terdiri dari beberapa macam, di antaranya:
a. Tholaq raj'i: suami memberikan pemberitahuan perceraian pada istrinya dalam masa iddah (masa tunggu), di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk kembali tanpa harus menikah ulang.
b. Tholaq bain: suami memberikan pemberitahuan perceraian secara tegas dan mutlak pada istrinya, di mana setelah perceraian, suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali ke dalam ikatan pernikahan dengan istrinya, kecuali dengan menikah lagi secara baru.
c. Tholaq khulu': perceraian yang dilakukan oleh istri dengan memberikan imbalan material atau hak lainnya kepada suami, sehingga suami memberikan pemberitahuan perceraian secara sukarela dan dengan kesepakatan bersama.