celinetnz
Asal 27 (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Bab XI Agama Pasal 29 (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bab XII Pertahanan Negara Pasal 30 (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang- undang. Bab XIII Pendidikan Pasal 31 (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
(1) Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib
menjunjung Hukum dan
Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan
yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut
agamanya dan
kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan Undang-
undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak
mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.