Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Baca juga: Malangnya Kisah Pria 6 Tahun Pacaran Diselingkuhi, Si Wanita Cari yang Kaya
4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
3. Pengertian dan Hukum Khitbah Meminang atau khitbah atau melamar adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik. Hukumnya mubah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1)Tidak teirkat oleh pernikahan.
4. 1.
Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai pria.
2.
Rukun nikah kedua adalah adanya mempelai wanita, yang bersifat halal untuk dinikahi. Selain hubungan darah, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi seperti sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah.
Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.
3.
Wali nikah untuk mempelai wanita menjadi rukun nikah yang ketiga. Utamanya, wali nikah bagi mempelai perempuan adalah ayah kandung.
Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan sebab kondisi mendesak, yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
4.
Pernikahan dianggap sah di mata agama Islam apabila saat ijab kabul dihadirkan dua orang saksi. Kedua saksi ini pun harus memenuhi enam syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berakal, sudah akil balig, adil, dan merdeka. Arti merdeka yang dimaksud adalah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lain.
5.
Sahnya suatu pernikahan dalam agama Islam adalah setelah diucapkannya ijab dan kabul. Ijab kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas istrinya.
5.
Hukum Nikah Mut’ah dan Hubungannya dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama)
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam pernikahan harapan dan niat yang
Jawaban:
1. hukum masing-masing
2. 1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Baca juga: Malangnya Kisah Pria 6 Tahun Pacaran Diselingkuhi, Si Wanita Cari yang Kaya
4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
3. Pengertian dan Hukum Khitbah Meminang atau khitbah atau melamar adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik. Hukumnya mubah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1)Tidak teirkat oleh pernikahan.
4. 1.
Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai pria.
2.
Rukun nikah kedua adalah adanya mempelai wanita, yang bersifat halal untuk dinikahi. Selain hubungan darah, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi seperti sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah.
Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.
3.
Wali nikah untuk mempelai wanita menjadi rukun nikah yang ketiga. Utamanya, wali nikah bagi mempelai perempuan adalah ayah kandung.
Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan sebab kondisi mendesak, yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
4.
Pernikahan dianggap sah di mata agama Islam apabila saat ijab kabul dihadirkan dua orang saksi. Kedua saksi ini pun harus memenuhi enam syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berakal, sudah akil balig, adil, dan merdeka. Arti merdeka yang dimaksud adalah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lain.
5.
Sahnya suatu pernikahan dalam agama Islam adalah setelah diucapkannya ijab dan kabul. Ijab kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas istrinya.
5.
Hukum Nikah Mut’ah dan Hubungannya dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama)
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam pernikahan harapan dan niat yang
Penjelasan:
#SEMOGA MEMBANTU