Tolong kak Nomor 6,15,16, 19 Tolong juga pertanyaan tambahan : Hal-hal berikut yang membatalkan tayamum adalah : a. Salat sunah b. Mengambil wudhu c. Buang air kecil d. makan dan minum
√ Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum.
Yang menjadi pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah : Kencing, buang air besar, dan kentut, keluarnya mani, wadi, dan madzi, tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar), hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur, Memakan daging unta( Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh)
“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta (HR. Muslim no. 360) (C)
6. najis mutawasithoh adalah najis yang tergolong sedang seperti tai manusia,kencing,nanah,darah,minuman keras,alkohol dan lain sebagainya dan cara mensucikannya ada yang sedikit berbeda karena najis mutawasithoh ada dua macam
* ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud dapat dilihat,disentuh dan cara mensucikannya hilangkan wujud najis terlebih dahulu , yaitu hilang wujudnya,warnanya,rasanya,baunya tetapi ada pengecualian jika warna,bau dan rasanya memang benar2 sulit untuk dihilangkan atau tidak bisa di hilangkan maka itu di ma'fu (dima'afkan) atau boleh , nah stelah hilang semua unsur2 tersebut diatas baru kita siram dengan air hingga bersih
*najis hukmiyah yaitu najis yang bendanya tidak berwujud seperti bekas dari cairan miras,bekas kencing,bekas nanah dll,., cara mensucikannya cukup dengan menyirami tempat tersebut dengan air hingga bersih
(D)
15. (A)
16. Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu):
√ Keluarnya mani dengan syahwat.
√ Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
√ Ketika berhentinya darah haidh dan nifas.
√ Ketika orang kafir masuk Islam
√ Karena kematian
(D) karena ngak tertulis akan atau hendak berpuasa. Klo lihat ketetangan diatas klo orang mau shalat atau puasa tapi melakukan salah satu hal di atas ya mandi wajib lah.
19. berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan (Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah)
berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) ada dalam pelaksanaan wudhu (D)
√ Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum.
Yang menjadi pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah : Kencing, buang air besar, dan kentut, keluarnya mani, wadi, dan madzi, tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar), hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur, Memakan daging unta( Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh)
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta (HR. Muslim no. 360) (C)
6. najis mutawasithoh adalah najis yang tergolong sedang seperti tai manusia,kencing,nanah,darah,minuman keras,alkohol dan lain sebagainya dan cara mensucikannya ada yang sedikit berbeda karena najis mutawasithoh ada dua macam
* ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud dapat dilihat,disentuh dan cara mensucikannya hilangkan wujud najis terlebih dahulu , yaitu hilang wujudnya,warnanya,rasanya,baunya tetapi ada pengecualian jika warna,bau dan rasanya memang benar2 sulit untuk dihilangkan atau tidak bisa di hilangkan maka itu di ma'fu (dima'afkan) atau boleh , nah stelah hilang semua unsur2 tersebut diatas baru kita siram dengan air hingga bersih
*najis hukmiyah yaitu najis yang bendanya tidak berwujud seperti bekas dari cairan miras,bekas kencing,bekas nanah dll,., cara mensucikannya cukup dengan menyirami tempat tersebut dengan air hingga bersih
(D)
15. (A)
16. Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu):
√ Keluarnya mani dengan syahwat.
√ Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
√ Ketika berhentinya darah haidh dan nifas.
√ Ketika orang kafir masuk Islam
√ Karena kematian
(D) karena ngak tertulis akan atau hendak berpuasa. Klo lihat ketetangan diatas klo orang mau shalat atau puasa tapi melakukan salah satu hal di atas ya mandi wajib lah.
19. berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan (Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah)
berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) ada dalam pelaksanaan wudhu (D)
Semoga membantu