Tolong dong sebutkan dasar hukum serta tugas dan wewenang dari bank indonesia.. terimakasih
claramatika
Mata pelajaran: PKN Kelas: 10 SMA Kategori: Lembaga- lembaga negara Kata kunci: Bank Indonesia, tugas BI, wewenang BI Pembahasan: - Dasar hukum Bank Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
- Tugas Bank Indonesia menurut Undang-Undang yaitu: 1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 3. mengatur dan mengawasi Perbankan di Indonesia.
- Wewenang Bank Indonesia disusun berdasarkan tiga tugas nya. 1. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang: a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya; b. melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum; pengaturan kredit atau pembiayaan. 2. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang: a. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya; c. menetapkan penggunaan alat pembayaran. 3. Dalam rangka mengatur dan mengawasi Perbankan di Indonesia, Bank Indonesia memiliki wewenang: a. menetapkan peraturan yang harus dipatuhi Perbankan di Indonesia, b. memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, c. melaksanakan pengawasan Bank, d. mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kelas: 10 SMA
Kategori: Lembaga- lembaga negara
Kata kunci: Bank Indonesia, tugas BI, wewenang BI
Pembahasan:
- Dasar hukum Bank Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
- Tugas Bank Indonesia menurut Undang-Undang yaitu:
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. mengatur dan mengawasi Perbankan di Indonesia.
- Wewenang Bank Indonesia disusun berdasarkan tiga tugas nya.
1. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum; pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang:
a. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3. Dalam rangka mengatur dan mengawasi Perbankan di Indonesia, Bank Indonesia memiliki wewenang:
a. menetapkan peraturan yang harus dipatuhi Perbankan di Indonesia,
b. memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank,
c. melaksanakan pengawasan Bank,
d. mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.