1.Pendoman lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
2.Makna pasal 26 UUD 1945
Shofafa0119
1.) a. pancasila (sila5) b. UUDNRI bab IX pasal 24 ayat 2&3 c. UU No 31 th 97, UU No 48 th 2009, UU No 3 th 2009 2.) pasal 26 UUD 1945 menjelaskan tentang penduduk (warga) negara indonesia
Shofafa0119
iya :), maaf ya kalau salah, itu yang aku ingat dari penjelasan guruku
Vizzle26
1.Undang-Undang 2.pasal 26 uud adalah tentang WNI makna yang terkandung adalah seorang warga negara indonesia harus asli dari bangsa indonesia ataupun juga orang asing yang sudah disahlan oleh undang2 untuk menjadi warga negara Indonesia.
b. UUDNRI bab IX pasal 24 ayat 2&3
c. UU No 31 th 97, UU No 48 th 2009, UU No 3 th 2009
2.) pasal 26 UUD 1945 menjelaskan tentang penduduk (warga) negara indonesia
2.pasal 26 uud adalah tentang WNI makna yang terkandung adalah seorang warga negara indonesia harus asli dari bangsa indonesia ataupun juga orang asing yang sudah disahlan oleh undang2 untuk menjadi warga negara Indonesia.