yuichan
1) pasal 2 ayat 2 yaitu : "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara" 2) 1. Berlakunya supremasi hukum ( hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak ada kesewenang-wenangan. 2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara 3. Terlindungnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan2 pengadilan. :) semoga bermnfaat :)
2) 1. Berlakunya supremasi hukum ( hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3. Terlindungnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan2 pengadilan.
:) semoga bermnfaat :)