1. Pasal 1 butir 12 Undang-Undang (selanjutnya disingkat dengan UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun.
2.A.polutan fisik; yaitu polutan yang fisiknya mencemarkan lingkungan. Contohnya: pecahan botol, pecahan keramik, besi tua.
B.polutan kimiawi; yaitu polutan yang berbentuk senyawa kimia baik senyawa sintetis maupun yang alami, yang karena konsentrasinya cukup tinggi sehingga dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: gas CO, CO2, SO4, logam Pb(timbal), merkuri.
C.polutan biologis; yaitu polutan yang berbentuk makhluk hidup yang dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: tumbuhan gulma, dan sebagainya.
D.polutan sosial budaya; yaitu polutan yang dapat berbentuk perilaku atau hasil budaya yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya setempat, sehingga mengganggu kehidupan sosial budaya masyarakat. Contohnya: anak-anak yang tawuran di daerah sekitar masyarakat.
Penjelasan:
D.
1. Pasal 1 butir 12 Undang-Undang (selanjutnya disingkat dengan UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun.
2.A.polutan fisik; yaitu polutan yang fisiknya mencemarkan lingkungan. Contohnya: pecahan botol, pecahan keramik, besi tua.
B.polutan kimiawi; yaitu polutan yang berbentuk senyawa kimia baik senyawa sintetis maupun yang alami, yang karena konsentrasinya cukup tinggi sehingga dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: gas CO, CO2, SO4, logam Pb(timbal), merkuri.
C.polutan biologis; yaitu polutan yang berbentuk makhluk hidup yang dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: tumbuhan gulma, dan sebagainya.
D.polutan sosial budaya; yaitu polutan yang dapat berbentuk perilaku atau hasil budaya yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya setempat, sehingga mengganggu kehidupan sosial budaya masyarakat. Contohnya: anak-anak yang tawuran di daerah sekitar masyarakat.
3.pencemaran udara : asap kendaraan bermotor, asap mobil, asap sepeda montor, asap pabrik, pembakaran
pencemaran air : pembuangan limbah pabrik, pembuangan sampah yang sembarangan, pembuangan limbah rumah tangga, pembuangan sisa" zat pertanian.
pencemaran tanah : balak liar, pembakaran, erosi, pembuangan sampah sembarangan.