Tolong di jawab dong besok dikumpulin,apa saja kaidah-kaidah pokok UUD yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
rejeki121Alinea Ke-1 Kurang tau Alinea Ke-2 a.Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah,b.Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,c.Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur Alinea Ke-3 a.Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha Kuasa,b.Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia maupun akhirat,c.Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan Alinea Ke-4 a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,b.Memajukan kesejahteraan umum,c.Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,d.Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,e.Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia,f.Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),g.Dasar negara pancasila
0 votes Thanks 1
widiaazhrq
1.Alinea Pertama Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah: a.Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk, b.Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penajajahan diatas dunia, c.Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, d.Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri. 2.Alinea Kedua Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
3.Alinea Ketiga Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
4.Alinea Keempat Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Alinea Ke-2
a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah,b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,c. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur
Alinea Ke-3
a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha Kuasa,b. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia maupun akhirat,c. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan
Alinea Ke-4
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,b. Memajukan kesejahteraan umum,c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,d. Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,e. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia,f. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),g. Dasar negara pancasila
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah:
a.Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk,
b.Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penajajahan diatas dunia,
c.Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,
d.Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2.Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
3.Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
4.Alinea Keempat
Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.