1. Mengapa OJK dibentuk? 2. Seberapa pentingkah peranan OJK dalam melakukan pengawasan keuangan? 3. Tuliskanlah susunan kepengurusan OJK, apakah peran OJK dan Bank Central sama dalam hal pengawasam keuangan? Jelaskan!
Abdullah310101
1. karena OJK itu untuk mengaturnya dan mengawasi keuangan. kalau bukan karena itu mana mungkin OJK dibentuk 2. ya sangat penting. kan sudah diberitahukan tadi bahwa OJK untuk mengawasi dan mengatur keuangan.. jadi jadi tanpa OJK menteri keuangan mungkin akan repot untuk mengawasi keuangan bila tak dibentuk OJK 3. Struktur organisasi OJK terdiri atas: 1.Dewan Komisioner OJK; dan 2.Pelaksana kegiatan operasional. Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota; 1.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; 2.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;. 3.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 4.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; 5.Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 6.Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; 7.Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 8.Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas: 1.Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; 2.Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II; 3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan; 4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor PasarModal; 5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan 6.Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan PerlindunganKonsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 4. mungkin iya sama.. saya kurang tahu juga.. tapi setahu saya kalau bank sentral itu termasuk OJK juga. jadi bank sentral dan OJK sama-sama mengawasi keuangan.
2. ya sangat penting. kan sudah diberitahukan tadi bahwa OJK untuk mengawasi dan mengatur keuangan.. jadi jadi tanpa OJK menteri keuangan mungkin akan repot untuk mengawasi keuangan bila tak dibentuk OJK
3. Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1.Dewan Komisioner OJK; dan
2.Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
1.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
2.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;.
3.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
4.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
5.Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
6.Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
7.Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
8.Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1.Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2.Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor PasarModal;
5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
6.Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan PerlindunganKonsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
4. mungkin iya sama.. saya kurang tahu juga.. tapi setahu saya kalau bank sentral itu termasuk OJK juga. jadi bank sentral dan OJK sama-sama mengawasi keuangan.