1.karena adanya ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
2.hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.merumuskan teks proklamasi bersama dengan Ahmad Soebarjo dan Drs. Mohammad Hatta.membacakan teks proklamasi indonesia dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta. Disebut dengan bapak proklamator indonesia.
4.dengan adanya proklamasi kemerdekaan, maka di indonesia memberlakukan hukum nasional dan tidak diberlakulan lagi sekaligus menghapus hukum kolonial.
5.UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
1.karena adanya ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
2.hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.merumuskan teks proklamasi bersama dengan Ahmad Soebarjo dan Drs. Mohammad Hatta.membacakan teks proklamasi indonesia dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta. Disebut dengan bapak proklamator indonesia.
4.dengan adanya proklamasi kemerdekaan, maka di indonesia memberlakukan hukum nasional dan tidak diberlakulan lagi sekaligus menghapus hukum kolonial.
5.UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.