agustinawlys
Karena Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional. Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain, sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas. Aturan tersebut, bertujuan agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerja sama dalam hubungan antar bangsa, memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Sumber hukum internatsional berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan sebagainya, mempunyai peranan penting dalam mengatur masalah-masalah bersama antara subyek-subyek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa-sengketa internasional yang banyak terjadi, lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat tergantung dari komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bangsa atau negara-negara lain.