Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap impor telepon seluler, kita perlu mengetahui persentase PPN yang berlaku di Indonesia.
Biasanya, tarif PPN yang dikenakan pada impor barang tertentu adalah 10%. Dalam hal ini, jika nilai import telepon seluler yang dinyatakan adalah Rp 8.000.000,00 per unit, maka PPN yang dikenakan adalah 10% dari nilai tersebut.
Menghitung PPN:
PPN = 10% x Rp 8.000.000,00
= 0,10 x Rp 8.000.000,00
= Rp 800.000,00
Dengan demikian, jawaban yang benar adalah a. Rp 800.000,00.
1 votes Thanks 0
greysiaazzahra290
kak tolong bantu jawab pertanyaanku lagi boleh gk:)
Verified answer
Jawaban:
Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap impor telepon seluler, kita perlu mengetahui persentase PPN yang berlaku di Indonesia.
Biasanya, tarif PPN yang dikenakan pada impor barang tertentu adalah 10%. Dalam hal ini, jika nilai import telepon seluler yang dinyatakan adalah Rp 8.000.000,00 per unit, maka PPN yang dikenakan adalah 10% dari nilai tersebut.
Menghitung PPN:
PPN = 10% x Rp 8.000.000,00
= 0,10 x Rp 8.000.000,00
= Rp 800.000,00
Dengan demikian, jawaban yang benar adalah a. Rp 800.000,00.