Haram aini adalah haram yang disebabkan oleh zat atau bendanya itu sendiri. Dalam hal ini, toak termasuk haram aini karena zatnya sendiri memabukkan. Hal ini sesuai dengan dalil yang disebutkan dalam hasil pencarian yang Anda berikan, yaitu "Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Sementara itu, haram sababi adalah haram yang disebabkan oleh sebab atau akibat. Haram fi'il adalah haram yang disebabkan oleh perbuatan. Haram qouli adalah haram yang disebabkan oleh perkataan.
Verified answer
Jawaban:
Jawaban yang tepat adalah (C) aini
Penjelasan:
Haram aini adalah haram yang disebabkan oleh zat atau bendanya itu sendiri. Dalam hal ini, toak termasuk haram aini karena zatnya sendiri memabukkan. Hal ini sesuai dengan dalil yang disebutkan dalam hasil pencarian yang Anda berikan, yaitu "Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Sementara itu, haram sababi adalah haram yang disebabkan oleh sebab atau akibat. Haram fi'il adalah haram yang disebabkan oleh perbuatan. Haram qouli adalah haram yang disebabkan oleh perkataan.