Tindakan yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam memberantas tindakan korupsi antara lain
A. Memberikan pengawasan, informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi B. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi C. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi D. Memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi