Fondasi negara memiliki fungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia dalam menjalin kehidupan yang beragam. Mengandung nilai luhur/tertinggi yang dijadikan sebagai pedoman dalam hidup serta cita-cita atau tujuan yang dicapai bangsa Indonesia. Dari pernyataan tersebut yang merupakan Fondasi Negara adalah... a. Pancasila dan Teks Proklamasi b. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika c. Pancasila dan UUD 1945 d. Pancasila dan NKRI
Jawaban yang benar adalah c. Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar atau fondasi ideologi negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara itu, UUD 1945 merupakan konstitusi atau undang-undang dasar negara Indonesia yang menjadi landasan hukum dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua elemen ini sangat penting dalam menjalin kehidupan yang beragam di Indonesia dan mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Fondasi negara yang terdapat pada pernyataan tersebut adalah C. Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah Pancasila dan Teks Proklamasi adalah rumus Pancasila, sedangkan UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang adalah konstitusi Indonesia pada saat ini. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 adalah dua dasar tertinggi yang mencakup asas, norma, dan nilai luhur yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah c. Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar atau fondasi ideologi negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara itu, UUD 1945 merupakan konstitusi atau undang-undang dasar negara Indonesia yang menjadi landasan hukum dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua elemen ini sangat penting dalam menjalin kehidupan yang beragam di Indonesia dan mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
semoga membantu
Jawaban:
Fondasi negara yang terdapat pada pernyataan tersebut adalah C. Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah Pancasila dan Teks Proklamasi adalah rumus Pancasila, sedangkan UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang adalah konstitusi Indonesia pada saat ini. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 adalah dua dasar tertinggi yang mencakup asas, norma, dan nilai luhur yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN TERBAIK!!! TERIMAKASIH!!!!