Hasri
Wakaf dikelola sesuai dengan UU yang telah mengatur. Diberikan pada masyarakat untuk kepentingan bersama. Tidak dapat ditarik kembali. dikelola oleh seseorang yang telah dipercayai untuk bertanggung jawab mengurus tanah atau warisan yang telah diberikan. seperti contoh : lembaga swadaya.
9 votes Thanks 29
uthiLadiesDalam pasal 49 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya dapat diberi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai, perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk memberi kejelasan hukum tentang wakaf dan sebagai realisasi dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
dikelola oleh seseorang yang telah dipercayai untuk bertanggung jawab mengurus tanah atau warisan yang telah diberikan. seperti contoh : lembaga swadaya.