Tempat penimbunan sementara untuk barang barang yang akan diekspor yaitu di
shintadwikurnia
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) PENGERTIAN Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang, pemuatan atau pengeluaran. Tempat lain adalah tertentu didaratan yang berada di dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan import dan export ( perdirjen no.20 pasal 1 butir 6 )