Tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia?
Ferdif
Menurut TAM MPR no XX th 66 : UUD45, tap MP, UU/perpu, p.pemerintah, kep.presiden, peraturan pelaksanaan lainnya mnrt uu no X th 04 : UUD45, UU, PP, perpres, perda Menurut TAp MPR no III th 2000 : UUD45, tap MPR, UU, Per.pemerinta, Kepres, Perda menurut UU no 12 th 11 : UUD45, tap MPR, UU, Per.emerintah, Perpres, Perda Prov, PerdaKab.
0 votes Thanks 1
luxfiana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD45, tap MP, UU/perpu, p.pemerintah, kep.presiden, peraturan pelaksanaan lainnya
mnrt uu no X th 04 :
UUD45, UU, PP, perpres, perda
Menurut TAp MPR no III th 2000 :
UUD45, tap MPR, UU, Per.pemerinta, Kepres, Perda
menurut UU no 12 th 11 :
UUD45, tap MPR, UU, Per.emerintah, Perpres, Perda Prov, PerdaKab.
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.