1. Lingkungan RT:
a. Tidak membuang sampah sembarangan.
b. Mematikan suara keras pada malam hari.
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan.
a. Teguran lisan dari pengurus RT.
b. Denda atau pembayaran administrasi.
c. Pemanggilan rapat warga untuk memberikan peringatan.
2. Tempat ibadah:
a. Mematikan ponsel selama ibadah.
b. Berpakaian sopan dan rapi.
c. Tidak mengganggu kekhusyukan jemaat lainnya.
a. Teguran lisan dari pengurus tempat ibadah.
b. Dilarang masuk selama beberapa waktu.
c. Penghapusan keanggotaan dari komunitas keagamaan.
3. Organisasi pemuda:
a. Menghormati dan menghargai pendapat anggota lain.
b. Tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
a. Teguran lisan atau tertulis dari pengurus organisasi.
b. Pemberhentian sementara atau permanen dari keanggotaan.
c. Diskualifikasi dari kegiatan atau kompetisi organisasi.
4. Organisasi olahraga:
a. Menghormati wasit dan keputusan mereka.
b. Tidak menggunakan doping atau obat terlarang.
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan area olahraga.
a. Teguran lisan atau kartu kuning dari wasit.
b. Diskualifikasi dari pertandingan atau turnamen.
c. Larangan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga untuk jangka waktu tertentu.
5. Sekolah:
a. Tepat waktu datang ke sekolah.
b. Mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan.
c. Tidak melakukan kecurangan dalam ujian.
a. Teguran lisan atau tulisan dari guru atau staf sekolah.
b. Hukuman fisik, seperti hukuman push-up atau membersihkan lingkungan sekolah.
c. Pembatasan kegiatan ekstrakurikuler atau dikeluarkan dari sekolah (dalam kasus-kasus serius atau berulang).
Penjelasan:
1.lingkungan RT
-teguran
-diri sendiri
-hukuman
2.tempat ibadah
-hukuman penjara
3.organisasi pemuda
-masyarakat
- ...?
4.organisasi olahraga
-guru
- ....?
5.sekolah
-dikeluarkan
kalo salah maaf
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1. Lingkungan RT:
a. Tidak membuang sampah sembarangan.
b. Mematikan suara keras pada malam hari.
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan.
a. Teguran lisan dari pengurus RT.
b. Denda atau pembayaran administrasi.
c. Pemanggilan rapat warga untuk memberikan peringatan.
2. Tempat ibadah:
a. Mematikan ponsel selama ibadah.
b. Berpakaian sopan dan rapi.
c. Tidak mengganggu kekhusyukan jemaat lainnya.
a. Teguran lisan dari pengurus tempat ibadah.
b. Dilarang masuk selama beberapa waktu.
c. Penghapusan keanggotaan dari komunitas keagamaan.
3. Organisasi pemuda:
a. Menghormati dan menghargai pendapat anggota lain.
b. Tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
a. Teguran lisan atau tertulis dari pengurus organisasi.
b. Pemberhentian sementara atau permanen dari keanggotaan.
c. Diskualifikasi dari kegiatan atau kompetisi organisasi.
4. Organisasi olahraga:
a. Menghormati wasit dan keputusan mereka.
b. Tidak menggunakan doping atau obat terlarang.
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan area olahraga.
a. Teguran lisan atau kartu kuning dari wasit.
b. Diskualifikasi dari pertandingan atau turnamen.
c. Larangan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga untuk jangka waktu tertentu.
5. Sekolah:
a. Tepat waktu datang ke sekolah.
b. Mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan.
c. Tidak melakukan kecurangan dalam ujian.
a. Teguran lisan atau tulisan dari guru atau staf sekolah.
b. Hukuman fisik, seperti hukuman push-up atau membersihkan lingkungan sekolah.
c. Pembatasan kegiatan ekstrakurikuler atau dikeluarkan dari sekolah (dalam kasus-kasus serius atau berulang).
#belajarbersamabrainly
Penjelasan:
1.lingkungan RT
-teguran
-diri sendiri
-hukuman
2.tempat ibadah
-hukuman
-teguran
-hukuman penjara
3.organisasi pemuda
-diri sendiri
-masyarakat
- ...?
4.organisasi olahraga
-teguran
-guru
- ....?
5.sekolah
-teguran
-hukuman
-dikeluarkan
kalo salah maaf