ratnarp
Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan dengan berbagai cara antara lain sebagai berikut : a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara demonstratif di muka umum. b. Pawai ialah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu. d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan dengan
berbagai cara antara lain sebagai berikut :
a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara demonstratif
di muka umum.
b. Pawai ialah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.