Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi: Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksanaan Pilkada. a) Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan DPRD. b) Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD dan Kepala Daerah. Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi: 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi:
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir.
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksanaan Pilkada. a) Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan DPRD. b) Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD dan Kepala Daerah.
Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi: 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.