AdithyaRisnandaL
Yaitu syarat dari pemekaran daerah otonom adalah suatu wilayah pemerintah daerah yang belum pernah tersentuh oleh pemeritah pusat dan melalui pemeritah pusatlah daerah yang tetinggal bisa teratasi jika dilakukan kerja dengan benar oleh pemeritah pusatnya
0 votes Thanks 1
andinurhikma
Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
dan melalui pemeritah pusatlah daerah yang tetinggal bisa teratasi jika dilakukan kerja dengan benar oleh pemeritah pusatnya
a. kemampuan ekonomi;
b. potensi daerah;
c. sosial budaya;
d. sosial politik;
e. jumlah penduduk;
f. luas daerah;
g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.