passrada
1.Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan 2.Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan. 3.Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya. 4.Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
0 votes Thanks 1
siswantoadiutom
Keridohan dalam keabsahan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,