Susunlah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut UU no.12 tahun 20111
satriawibisono
-dasar peraturan perundang-undangan-hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis-PP yang masih berlaku hanya dapat di hapus-PP yang baru mengkesampingkan yang lama-PP yang tinggi mengkesampingkan yang lebih rendah-PP yang khusus yang umum