1. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah,yaitu... a. Jenis usaha dan tempat sebaiknya di sepakati bersama b. Kerugian dalam waktu berusaha di tanggung oleh mudarrib c. Sahibul mal dan mudarrib syarat-nya baligh, berakal sehat dan jujur d. Mudarrib hendak-nya bersikap jujur dan tidak boleh menggunakan modal utk kepentingan diri sendiri dan orang lain tanpa seizin sahibul mal
2. Ulama fiqh sepakat bahwa asuransi di bolehkan asal cara kerja-nya islami, kecuali... a. Para karyawan perusahaan asuransi harus orang islam b. Di tegakkan-nya prinsip keadilan c. Tidak ada perampasan hak dan kezaliman d. Di hilangkan-nya unsur untung-untungan/maisir e. Bersih dari unsur riba
Yang menjawab ngasal/spam akan di hapus!
gumantinr
Kelas : XI pelajaran: Pendidikan agama Islam Kategori : Hukum Islam tentang Mualamah Kata kunci : Mudharabah, Sistem Asuransi
pembahasan: 1) Mudharabah adalah memberikan modal kepada seseorang agar dikelola oleh orang tersebut dengan untung rugi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, Rukun mudharabah adalah: 1) Muqrid atau pemilik modal dan mudarrib atau yang menjalankan modal, sebaiknya baliq atau dewasa, berakal sehat dan jujur. 2) Uang atau barang yang dijadikan modal harus diketahui jumlahnya. 3) Jenis usaha dan tempatnya hendaknya disepakati bersama. 4) Besarnya keuntungan bagi masing-masing pihak, sebaiknya sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad. 5) Mudarrib sebaiknya bersikap amanah atau jujur.
Jadi, hal yang tidak termasuk rukun mudarabah,yaitu kerugian dalam waktu berusaha di tanggung oleh mudarrib (B). Karena, perhitungan kerugian ditanggung oleh kedua pihak pada akhir pengembalian modal.
2. Asuransi menurut Islam artinya adalah pertanggungan dan diperbolehkan apabila sesuai dengan ajaran Islam, yaitu 1) menegakkan prinsip keadilan 2) menghilangkannya unsur maisir atau untung-untungan 3) tidak ada unsur perampasan hak dan kezaliman 4) bersih dari riba
Jadi, ulama fiqh sepakat bahwa asuransi di bolehkan asal cara kerja-nya islami, kecuali para karyawan perusahaan asuransi harus orang islam (A)
11 votes Thanks 28
Gilangrama4
[1.] Rukun mudarabah - Terdapat dua atau lebih pelakuyang bertindak sebagai pemilik modal dan mudharib atau pengelola modal. -Adanya pelafalan perjanjian atauijab qabul -Adanya objek transaksi berupa modal,jenis usaha dan juga keuntungan yang jelas -Kerugian ditanggung oleh 2 pihak
jadi yg tidak termasuk rukun mudarabah adalah b. Kerugian dalam waktu berusaha di tanggung oleh mudarrib
[2.] Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam., yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan (maisir), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba
jadi jawabanya kecuali yg A. Para karyawan perusahaan asuransi harus orang islam
pelajaran: Pendidikan agama Islam
Kategori : Hukum Islam tentang Mualamah
Kata kunci : Mudharabah, Sistem Asuransi
pembahasan:
1) Mudharabah adalah memberikan modal kepada seseorang agar dikelola oleh orang tersebut dengan untung rugi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,
Rukun mudharabah adalah:
1) Muqrid atau pemilik modal dan mudarrib atau yang menjalankan modal, sebaiknya baliq atau dewasa, berakal sehat dan jujur.
2) Uang atau barang yang dijadikan modal harus diketahui jumlahnya.
3) Jenis usaha dan tempatnya hendaknya disepakati bersama.
4) Besarnya keuntungan bagi masing-masing pihak, sebaiknya sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad.
5) Mudarrib sebaiknya bersikap amanah atau jujur.
Jadi, hal yang tidak termasuk rukun mudarabah,yaitu kerugian dalam waktu berusaha di tanggung oleh mudarrib (B). Karena, perhitungan kerugian ditanggung oleh kedua pihak pada akhir pengembalian modal.
2. Asuransi menurut Islam artinya adalah pertanggungan dan diperbolehkan apabila sesuai dengan ajaran Islam, yaitu
1) menegakkan prinsip keadilan
2) menghilangkannya unsur maisir atau untung-untungan
3) tidak ada unsur perampasan hak dan kezaliman
4) bersih dari riba
Jadi, ulama fiqh sepakat bahwa asuransi di bolehkan asal cara kerja-nya islami, kecuali para karyawan perusahaan asuransi harus orang islam (A)
- Terdapat dua atau lebih pelakuyang bertindak sebagai pemilik modal dan mudharib atau pengelola modal.
-Adanya pelafalan perjanjian atauijab qabul
-Adanya objek transaksi berupa modal,jenis usaha dan juga keuntungan yang jelas
-Kerugian ditanggung oleh 2 pihak
jadi yg tidak termasuk rukun mudarabah adalah b. Kerugian dalam waktu berusaha di tanggung oleh mudarrib
[2.] Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam., yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan (maisir), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba
jadi jawabanya kecuali yg A. Para karyawan perusahaan asuransi harus orang islam