okdiyansya
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan agar hak-hak tersebut di miliki oleh warganya. 1.2 Identifikasi Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: 1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 2. Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia 3. Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM 4. Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM1.3 Batasan Masalah Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.BAB II UPAYAH-UPAYAH PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA2.1 Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
2. Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
3. Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM
4. Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM1.3 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.BAB II
UPAYAH-UPAYAH PEMERINTAH
DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA2.1 Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;