Soal 1. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ringan ? 2. Apa yang disebut dengan adat dan hukum adat ? sebutkan minimal 5 pengertian dari pendapat ahli ! 3. Di dalam hukum adat ada kekerabatan struktur masyarakat antara lain: 1) Parental 2) Patrineal 3) Matrineal Jelaskan pengertian dan sebutkan contoh suku sukunya !
1. Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
2. Pengertian Hukum Adat Menurut Pakar Hukum
1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Menurut Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.
Beliau melalui teori “Keputusan” yang terkenalnya juga menyatakan bahwa dalam melihat apakah sebuah adat istiadat yang ada merupakan sebuah hukum adat, maka terlebih dahulu perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap pihak yang melanggar peraturan yang ada.
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku sebuah masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto, S.H.
Selanjutnya, definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.
4. Sukardi
Sukardi dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia juga menjelaskan, hukum adat adalah keseluruhan kaidah maupun norma baik yang dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat Indonesia atau adat istiadat yang di dalamnya digunakan untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakatnya, sanksi juga akan dikenakan pada pihak yang melanggarnya.
5. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat “berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
3. Secara garis besar, hukum waris adat dapat dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan sistem kekerabatannya, yakni sebagai berikut.
a. Parental: garis yang ditarik adalah dari kedua belah pihak, bapak dan ibu. Kedudukan pewaris wanita dan pria adalah sama. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan lainnya.
b. Patrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak bapak. Kedudukan pewaris pria lebih menonjol dibandingkan pewaris wanita. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.
c. Matrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak ibu. Kedudukan pewaris wanita lebih menonjol dibandingkan pria. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Minangkabau, Enggano, dan Timor.
1. Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
2. Pengertian Hukum Adat Menurut Pakar Hukum
1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Menurut Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.
Beliau melalui teori “Keputusan” yang terkenalnya juga menyatakan bahwa dalam melihat apakah sebuah adat istiadat yang ada merupakan sebuah hukum adat, maka terlebih dahulu perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap pihak yang melanggar peraturan yang ada.
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku sebuah masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto, S.H.
Selanjutnya, definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.
4. Sukardi
Sukardi dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia juga menjelaskan, hukum adat adalah keseluruhan kaidah maupun norma baik yang dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat Indonesia atau adat istiadat yang di dalamnya digunakan untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakatnya, sanksi juga akan dikenakan pada pihak yang melanggarnya.
5. Prof. Dr. Soepomo, SH.
Dalam karyanya “beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat “berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
3. Secara garis besar, hukum waris adat dapat dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan sistem kekerabatannya, yakni sebagai berikut.
a. Parental: garis yang ditarik adalah dari kedua belah pihak, bapak dan ibu. Kedudukan pewaris wanita dan pria adalah sama. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan lainnya.
b. Patrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak bapak. Kedudukan pewaris pria lebih menonjol dibandingkan pewaris wanita. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.
c. Matrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak ibu. Kedudukan pewaris wanita lebih menonjol dibandingkan pria. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Minangkabau, Enggano, dan Timor.