Slawa membeli perhiasan untuk dipakai, maka ia tidak terkena wajib zakat. kewajiban zakat bagi salwa atas pehiasan yang ia beli adalah ketika... a. salwa membeli barang barang tersebut untuk dijual dan diperdagangkan b. salwa membeli barang-barang tersebut untuk dikoleksi c. salwa membeli barang barang tersebut untuk dibagikan kepada putra putri kandungnya d. salwa membeli barang-barang tersebut untuk hadiah pernikahan
Jawabanya opsi B, karena emas wajib di zakatkan apabila telah mencapai Haul nya (sekitar 1 tahun) apabila emas tersebut hanya disimpan saja dan tidak digunakan.Jadi Salw harus menzakatkan emas nya sesuai Nishab tahun depan
Jawabannya B. Ketika salwa membeli barang-barang tersebut untuk dikoleksi Karena perhiasan (berupa emas,perak, dsb) jika sudah mencapai nisab maka harus dizakatkan. Jadi jika perhiasan yang disimpan oleh salwa selama setahun dan sudah mencapai nisab, maka harus dizakatkan.
Verified answer
Jawabanya opsi B, karena emas wajib di zakatkan apabila telah mencapai Haul nya (sekitar 1 tahun) apabila emas tersebut hanya disimpan saja dan tidak digunakan.Jadi Salw harus menzakatkan emas nya sesuai Nishab tahun depanVerified answer
Jawabannya B. Ketika salwa membeli barang-barang tersebut untuk dikoleksiKarena perhiasan (berupa emas,perak, dsb) jika sudah mencapai nisab maka harus dizakatkan. Jadi jika perhiasan yang disimpan oleh salwa selama setahun dan sudah mencapai nisab, maka harus dizakatkan.