AlifFauzi93
Unsur2 terbentuknya negara pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain, warga negara/rakyat, wilayah Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas : * Rakyat * Wilayah * Pemerintahan yang berdaulat 2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur, yang terdiri dari : a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya. b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum.
pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain, warga negara/rakyat, wilayah
Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur, yang terdiri dari :
a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum.
:) :v