Siapa yang tahu sejarah perkembangan hukum di indonesia? thanks
desypreparedise
Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum.
0 votes Thanks 4
zukizukazuku
Berdasarkan catatan sejarah perkembangan hukum di Indonesia, Indonesia menganut pluralisme dalam segi aturan hukum. Hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Eropa kontinetal, hukum agama (terutama syariat Islam), dan hukum adat. Pengaruh hukum Eropa kontinental diperoleh karena Indoenasia (waktu itu disebu Hindia Belanda) sebagai negara jajahan Inggris dan Belanda. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai2 mereka di negara jajahannya, salah satunya melalui aturan hukum. Sehingga samapai saat ini hukum pidana dan hukum perdata Indonesia merupakan peninggalan Belanda. Sedangkan untuk hukum agama, terutama karena masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, maka keberadaan syariat Islam mendapatkan tempat dalam tata hukum Ind, terutama mengenai hal2 yang mengatur tentang perkawinan, kekeluargaan, dan urusan waris. Hukum adat dipengaruhi karena Ind memiliki latar belakang suku yang plural (banyak/bermacam-macam pula), sehingga aturan2 dalam hukum adat diserap dalam perundang2an dan yurisprudensi. Keberadaan ketiganya pun mendapatkan pengakuan hingga saat ini. Akan tetapi keberlakuannya tidak boleh melebihi hukum nasional.