Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan hasil dari pemisahaan kekuasaan dalam negara. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan membagi kekuasaan yang terdapat dalam satu negara ke dalam beberapa bidang sehingga tidak hanya berpusat di satu pihak. Pemisahan ini sangat bermanfaat terutama dalam mengurangi potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa tokoh yang mengusung konsep pemisahan kekuasaan adalah John Locke dan Montesqueue.
Pada kesempatan ini, soal menyajikan kita dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kemudian, kita diminta untuk menyebutkan lembaga yang tergabung dalam masing-masing kekuasaan tersebut. Berikut kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Lembaga eksekutif: Presiden
Lembaga legislatif: MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Lembaga yudikatif: MA
Adapun MK termasuk lembaga/kekuasaan konstitutif dan KY atau Komisi Yudisial termasuk pada kekuasaan korektif sama seperti BPK. Adapun pembagian kekuasaan pada satu negara tidak selalu harus dibagi menjadi 3 lembaga. Hal ini dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan negara tersebut, sepanjang diperbolehkan oleh konstitusi negara tersebut.
Contoh lain tentang pembagian kekuasaan dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
Presiden merupakan lembaga eksekutif, MPR, DPRD, DPR, dan DPD merupakan lembaga legislatif sementara MA merupakan lembaga yudikatif. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, maka kekuasaan yang terdapat dalam satu negara tidak lagi berpusat pada satu bidang. Dengan demikian, negara dapat mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dan potensi penyalahguanan kekuasaan.
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan hasil dari pemisahaan kekuasaan dalam negara. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan membagi kekuasaan yang terdapat dalam satu negara ke dalam beberapa bidang sehingga tidak hanya berpusat di satu pihak. Pemisahan ini sangat bermanfaat terutama dalam mengurangi potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa tokoh yang mengusung konsep pemisahan kekuasaan adalah John Locke dan Montesqueue.
Pada kesempatan ini, soal menyajikan kita dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kemudian, kita diminta untuk menyebutkan lembaga yang tergabung dalam masing-masing kekuasaan tersebut. Berikut kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Lembaga eksekutif: Presiden
Lembaga legislatif: MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Lembaga yudikatif: MA
Adapun MK termasuk lembaga/kekuasaan konstitutif dan KY atau Komisi Yudisial termasuk pada kekuasaan korektif sama seperti BPK. Adapun pembagian kekuasaan pada satu negara tidak selalu harus dibagi menjadi 3 lembaga. Hal ini dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan negara tersebut, sepanjang diperbolehkan oleh konstitusi negara tersebut.
Contoh lain tentang pembagian kekuasaan dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
brainly.co.id/tugas/9918212
Simpulan:
Presiden merupakan lembaga eksekutif, MPR, DPRD, DPR, dan DPD merupakan lembaga legislatif sementara MA merupakan lembaga yudikatif. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, maka kekuasaan yang terdapat dalam satu negara tidak lagi berpusat pada satu bidang. Dengan demikian, negara dapat mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dan potensi penyalahguanan kekuasaan.
Kelas; SMP
Mata pelajaran: PPKn
Kategori: Pemisahan kekuasaan
Kata kunci: eksekutif, legislatif, yudikatif