Setiap warga negara mempunyak hak dan kewajiban terhadap negaranya.sebagian dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yaitu
maureenesegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.