mariasartika
kita sebagai warga negara harus aktif dalam pembelaan negara
dan itu adalah hak kita sebagi warga negara
BimAmib
Maksudnya adalah kita sebagai warga negara berhak dan wajib(mempunyai hak dan kewajiban) untuk membela negara karena telah tercantum pada batang tubuh UUD 1945 pasal 30