Setiap warga desa menjadi anggota KUD. Hal ini berarti anggota KUD terdiri atas berbagai golongan atau lapisan seperti petani, pedagang, peternak dan pengrajin untuk menjadi anggota KUD orang harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan anggota oleh anggaran dasar (AD) dan perundangan koperasi