Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", merupakan bunyi pasal 28D ayat 1, adalah pasal UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila sila ke- ...
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" sesuai dengan Pancasila sila ke-3, yaitu sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke-3 Pancasila menegaskan pentingnya keadilan sosial sebagai prinsip fundamental dalam menjaga kesejahteraan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip yang tercantum dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal ini berarti bahwa setiap individu memiliki hak untuk diakui sebagai subjek hukum, memiliki hak-hak hukum yang dijamin, dan mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Selain itu, orang-orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pengakuan, perlindungan, atau penegakan hukum.
Prinsip ini sejalan dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia", yang menekankan pentingnya persatuan dalam perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan dalam sistem hukum, sehingga semua orang dapat merasa dihargai, diakui, dan dilindungi oleh negara dan hukum.
Dengan demikian, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia", yang menempatkan keadilan dan kesetaraan sebagai nilai-nilai yang penting dalam negara Indonesia.
Jawaban:
C. III
Penjelasan:
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" sesuai dengan Pancasila sila ke-3, yaitu sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke-3 Pancasila menegaskan pentingnya keadilan sosial sebagai prinsip fundamental dalam menjaga kesejahteraan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jawaban:
C. III
Penjelasan:
Prinsip yang tercantum dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal ini berarti bahwa setiap individu memiliki hak untuk diakui sebagai subjek hukum, memiliki hak-hak hukum yang dijamin, dan mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Selain itu, orang-orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pengakuan, perlindungan, atau penegakan hukum.
Prinsip ini sejalan dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia", yang menekankan pentingnya persatuan dalam perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan dalam sistem hukum, sehingga semua orang dapat merasa dihargai, diakui, dan dilindungi oleh negara dan hukum.
Dengan demikian, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia", yang menempatkan keadilan dan kesetaraan sebagai nilai-nilai yang penting dalam negara Indonesia.