Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", merupakan bunyi pasal 28D ayat 1, adalah pasal UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila sila ke- ...
Pasal tersebut adalah Pasal 28D ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini mengungkapkan hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal ini sesuai dengan sila ke-III Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia". Sila ini menekankan pentingnya persatuan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil.
Dengan mengatur hak asasi tersebut, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini menegaskan pentingnya keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
Dalam konteks Pancasila, sila ke-III menekankan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta menjaga keadilan dan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sesuai dengan Pancasila sila ke kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila kelima Pancasila menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari:
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, tanpa memandang ras, agama, suku, golongan, status sosial, atau ekonomi.
Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara dan diadili secara adil.
Setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal penting dalam UUD 1945, karena menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dalam segala aspek kehidupan.
Jawaban:
Jawabannya adalah C. III.
Penjelasan:
Pasal tersebut adalah Pasal 28D ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini mengungkapkan hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal ini sesuai dengan sila ke-III Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia". Sila ini menekankan pentingnya persatuan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil.
Dengan mengatur hak asasi tersebut, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini menegaskan pentingnya keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
Dalam konteks Pancasila, sila ke-III menekankan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta menjaga keadilan dan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jawaban:
Sila ke - 5
Penjelasan:
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sesuai dengan Pancasila sila ke kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila kelima Pancasila menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari:
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal penting dalam UUD 1945, karena menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dalam segala aspek kehidupan.