Seseorang memiliki home industri dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.120.000.000 dengan modal awal Rp. 35.000.000 dan memiliki hutang dan pajak Rp. 15.000.000 berapakah zakatnya?
Seseorang memiliki home industri dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.120.000.000 dengan modal awal Rp. 35.000.000 dan memiliki hutang dan pajak Rp. 15.000.000 berapakah zakatnya?
Jika nisab emas saat ini = 85 gram emas = 85 x Rp 650.000,00 = Rp 55.250.000,00.
Berdasarkan nisab emas yang berlaku, yaitu sebesar 85 gram atau setara dengan Rp 55.250.000,00 (1 gram = Rp 650.000,00), hasil perdagangan bersih selama setahun yang diperoleh sejumlah 140 juta harus dikenai zakat perdagangan sebesar 2,5% atau senilai Rp 3.500.000,00.
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang digunakan untuk jual beli.
Dalil tentang Zakat Perdagangan
- Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …. (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Perintah Allah ini dimaksudkan agar seorang muslim memberikan zakat dari harta perdagangannya yang berkualitas baik. Dengan begitu, zakat ini bisa menyucikan hartanya karena di dalamnya ada hak para golongan penerima zakat.
- Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang. (H.R. Abu Dawud)
Segala harta yang diniatkan untuk berdagang harus dikenai zakat. Meskipun masih dalam bentuk stok barang, kita bisa menghitungnya dari nilai barang tersebut dibeli oleh kita saat pertama kali.
Syarat Harta yang Dikenai Zakat Perdagangan :
1. Telah mencapai haul
2. Harta yang dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun Hijriah.
Mencapai nisab 85 gram emas. Emas dijadikan takaran karena sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk memberikan harta yang manfaatnya paling besar. Dibandingkan dengan perak, nilai emas jauh lebih besar.
3. Bebas dari utang. Utang tidak dimasukkan ke dalam hitungan sehingga harta yang dihitung adalah harta yang bersih.
4. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Hal ini sesuai dengan perintah Allah untuk menetapkan zakat 2,5 % dari harta perdagangan yang dimiliki.
5. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Ada ulama yang mengatakan bahwa zakat boleh dibayar berdasarkan uang karena nisabnya menggunakan uang. Namun, ada pula yang menganjurkan boleh uang ataupun barang.
6. Dikenakan pada perdagangan perseorangan maupun perusahaan. Jika perusahaan tersebut memiliki karyawan nonmuslim, hanya karyawan muslim yang dihitung zakatnya.
demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat perniagaan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
Verified answer
Seseorang memiliki home industri dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.120.000.000 dengan modal awal Rp. 35.000.000 dan memiliki hutang dan pajak Rp. 15.000.000 berapakah zakatnya?
Jawab :
Zakat yang dikeluarkan adalah Rp 3.500.000,-
Pembahasan
Diketahui :
Keuntungan Rp 120.000.000
Modal awal Rp 35.000.000
Hutang dan pajak Rp 15.000.000
Ditanya :
Berapa zakatnya?
Jawaban :
Penghitungan zakatnya adalah:
Zakat = (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%
= (35.000.000 + 120.000.000 + 0) – (15.000.000)
= 155.000.000 - 15.000.000
= 140.000.000 x 2,5% = Rp 3.500.000,-
Jadi zakat yang dikeluarkan adalah Rp 3.500.000,-
Jika nisab emas saat ini = 85 gram emas = 85 x Rp 650.000,00 = Rp 55.250.000,00.
Berdasarkan nisab emas yang berlaku, yaitu sebesar 85 gram atau setara dengan Rp 55.250.000,00 (1 gram = Rp 650.000,00), hasil perdagangan bersih selama setahun yang diperoleh sejumlah 140 juta harus dikenai zakat perdagangan sebesar 2,5% atau senilai Rp 3.500.000,00.
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang digunakan untuk jual beli.
Dalil tentang Zakat Perdagangan
- Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …. (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Perintah Allah ini dimaksudkan agar seorang muslim memberikan zakat dari harta perdagangannya yang berkualitas baik. Dengan begitu, zakat ini bisa menyucikan hartanya karena di dalamnya ada hak para golongan penerima zakat.
- Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang. (H.R. Abu Dawud)
Segala harta yang diniatkan untuk berdagang harus dikenai zakat. Meskipun masih dalam bentuk stok barang, kita bisa menghitungnya dari nilai barang tersebut dibeli oleh kita saat pertama kali.
Syarat Harta yang Dikenai Zakat Perdagangan :
1. Telah mencapai haul
2. Harta yang dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun Hijriah.
Mencapai nisab 85 gram emas. Emas dijadikan takaran karena sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk memberikan harta yang manfaatnya paling besar. Dibandingkan dengan perak, nilai emas jauh lebih besar.
3. Bebas dari utang. Utang tidak dimasukkan ke dalam hitungan sehingga harta yang dihitung adalah harta yang bersih.
4. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Hal ini sesuai dengan perintah Allah untuk menetapkan zakat 2,5 % dari harta perdagangan yang dimiliki.
5. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Ada ulama yang mengatakan bahwa zakat boleh dibayar berdasarkan uang karena nisabnya menggunakan uang. Namun, ada pula yang menganjurkan boleh uang ataupun barang.
6. Dikenakan pada perdagangan perseorangan maupun perusahaan. Jika perusahaan tersebut memiliki karyawan nonmuslim, hanya karyawan muslim yang dihitung zakatnya.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Pelajari lebih lanjut
demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat perniagaan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1. Materi tentang cara menghitung zakat pertanian brainly.co.id/tugas/22133766
2. Materi tentang cara menghitung zakat mal brainly.co.id/tugas/2372522
3. Materi tentang cara menghitung zakat pertanian yang dialiri air irigasi brainly.co.id/tugas/19950785
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : XI (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Manajemen
Kode : 11.12.6
Kata kunci : zakat, nisab, zakat perdagangan, zakat perniagaan