Seorang pegawai swasta mendapat gaji sebesar Rp.1500.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000,00 besar pajak penghasilan 15% Tentukan besar gaji yang di terima pegawai itu...
Plis di jawab besok di kumpulkan oleh guru...
Takamori37
Penghasilan kotor = Rp 1.500.000,- Penghasilan tidak kena pajak = Rp 500.000,-
Artinya, pendapatan yang terkena pajak adalah: = Rp 1.500.000 - Rp 500.000,- = Rp 1.000.000,-
Dengan pendapatan yang kena pajak itu dipotong sebesar 15% Pajak = %Pajak x Pendapatan Kena Pajak Pajak = 15% x Rp 1.000.000,- Pajak = 0,15 x Rp 1.000.000,- Pajak = Rp 150.000,-
Dengan demikian, penghasilan bersihnya adalah: = Pendapatan kotor - Pajak = Rp 1.500.000 - Rp 150.000 = Rp 1.350.000,-
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 500.000,-
Artinya, pendapatan yang terkena pajak adalah:
= Rp 1.500.000 - Rp 500.000,-
= Rp 1.000.000,-
Dengan pendapatan yang kena pajak itu dipotong sebesar 15%
Pajak = %Pajak x Pendapatan Kena Pajak
Pajak = 15% x Rp 1.000.000,-
Pajak = 0,15 x Rp 1.000.000,-
Pajak = Rp 150.000,-
Dengan demikian, penghasilan bersihnya adalah:
= Pendapatan kotor - Pajak
= Rp 1.500.000 - Rp 150.000
= Rp 1.350.000,-