Seorang pegawai pabrik mendapat gaji sebesar Rp.8.500.00 tiap bulan Gaji yang tidak kena pajak adalah Rp.2.000.000, Jika besar PPN adalah 15% Tentukan lah : A) Gaji yang terkena Pajak B) Besar pajak yang harus di bayarkan C) Gaji yang diterima Pegawai
8.500.000-2.000.000 = 6.500.000
b. besar pajak yg harus dibayarkan
6.500.000 × 15% = 975.000
c. gaji yang diterima pegawai
8.500.000 - 975.000 = 7.525.000
maaf kalo salah