Seorang nasabah mendepositokan uangnya di bank selama 2 tahun dengan sistem bunga majemuk. jika tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank adalah 7,5% per tahun dan pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan, maka berapa nilai deposito nasabah pada akhir periode deposito apabila uang yang didepositokan sebesar 200 juta?
Jawaban:
Untuk menghitung nilai deposito pada akhir periode dengan sistem bunga majemuk, kita dapat menggunakan rumus bunga majemuk:
\( A = P \left(1 + \frac{r}{n}\right)^{nt} \)
Di mana:
A = Jumlah akhir deposito
P = Jumlah uang yang didepositokan (200 juta)
r = Tingkat suku bunga tahunan (7,5%)
n = Jumlah pembayaran bunga per tahun (setiap 3 bulan, maka 4 kali setahun)
t = Periode deposito dalam tahun (2 tahun)
Substitusikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus:
\( A = 200,000,000 \left(1 + \frac{0.075}{4}\right)^{4 \times 2} \)
\( A = 200,000,000 \left(1 + 0.01875\right)^{8} \)
\( A = 200,000,000 \times 1.18^{8} \)
Setelah menghitung, nilai deposito nasabah pada akhir periode deposito adalah sebesar sekitar 303,341,366.05 rupiah.