Seorang karyawan mendapatkan gaji 3.000.000 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak 500.000.jika ia dikenakan PPh sebesar 10% gaji yang diterima karyawan tersebut adalah
sitinabilah1410
Langsung ajha ini untuk pajak 3000000*10/100=300000 gaji yang diberikan seteelah terkena p adalah 3000000-300000=2700000
gaji yang diberikan seteelah terkena p adalah 3000000-300000=2700000