Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 3.500.000,00 jika besar pajak penghasilan (PPh ) adalah 10%, Maka penghasilan yang diterima karyawan tersebut adalah... A. Rp 3.341.000,00. B. Rp 3.345.000,00 C. Rp. 3.150.000,00. D. Rp. 3.300.000,00
Jawaban:
Untuk menghitung penghasilan yang diterima karyawan setelah pajak penghasilan (PPh), kita dapat mengurangi pajak dari gaji bruto.
Gaji bruto karyawan adalah Rp. 3.500.000,00 dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%.
PPh = 10/100 x Gaji bruto
PPh = 10/100 x Rp. 3.500.000,00
PPh = Rp. 350.000,00
Penghasilan yang diterima karyawan adalah gaji bruto dikurangi pajak penghasilan:
Penghasilan yang diterima = Gaji bruto - PPh
Penghasilan yang diterima = Rp. 3.500.000,00 - Rp. 350.000,00
Penghasilan yang diterima = Rp. 3.150.000,00
Jadi, penghasilan yang diterima karyawan setelah pajak penghasilan adalah Rp. 3.150.000,00.
Aritmatika Sosial
Gaji = 3500000
PPh = 10%
Penghasilan yang diterima
= (100 - 10)% × gaji
= 90/100 × 3500000
= 9 × 350000
= 3150000
Rp3.150.000,-