Seorang Karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.650.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp480.000 jika besar pajak penghasilan 10% berapa gaji yang diterima karyawan iyu sebulan
Ayyadevina
D1=Gaji karyawan=Rp1.650.000 Gaji tidak kena pajak=Rp480.000 Jadi gaji kena pajak=Rp1.650.000-Rp480.000=Rp1.170.000 Pajak penghasilan=10 per seratus dikali Rp1.170.000=Rp117.000 Jadi gaji karyawan tersebut adalah=Rp480.000 + [Rp1.170.000-Rp117.000] =Rp480.000 + Rp1.053.000 =Rp1.533.000 Semoga bermanfaat :)
Gaji tidak kena pajak=Rp480.000
Jadi gaji kena pajak=Rp1.650.000-Rp480.000=Rp1.170.000
Pajak penghasilan=10 per seratus dikali Rp1.170.000=Rp117.000
Jadi gaji karyawan tersebut adalah=Rp480.000 + [Rp1.170.000-Rp117.000]
=Rp480.000 + Rp1.053.000
=Rp1.533.000
Semoga bermanfaat :)