Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp.4.500.000; perbulan dg penghasilan tdk kenak pajak Rp.1.500.000,00. Jika besar pajak penghasilan(pph)10%,maka berapa penghasilan yg diterima karyawan tersebut setiap bulan?
Qudhiet01
Penghasilan kena pajak = Rp 4.500.000,00 - Rp 1.500.000,00 = Rp 3.000.000,00
Besar Pajak = 10 x Rp 3.000.000,00 100
= Rp 300.000,00
Jadi, penghasilan yg diterima karyawan tsbt setiap bulan = Rp 3.000.000,00 - Rp 300.000,00 + Rp 1.500.000,00 = Rp 4.200.000,00
= Rp 3.000.000,00
Besar Pajak = 10 x Rp 3.000.000,00
100
= Rp 300.000,00
Jadi, penghasilan yg diterima karyawan tsbt setiap bulan
= Rp 3.000.000,00 - Rp 300.000,00 + Rp 1.500.000,00
= Rp 4.200.000,00