Seorang karyawan memperoleh gaji Rp.4.500.000 per bulan,penghasilan yang tidak kena pajak Rp.1.500.000,jika besar pajak penghasilan 15% berapa penghasilan yang diterima karyawan itu
mutiaralangit
Penyelesaian : Diketahui : Besar Gaji= 4.500.000 Penghasilan tidak kena pajak= 1.500.000 pph= 15%
Diatnya : penghasilan yang diterima karyawan tersebut ?
Diketahui :
Besar Gaji= 4.500.000
Penghasilan tidak kena pajak= 1.500.000
pph= 15%
Diatnya :
penghasilan yang diterima karyawan tersebut ?
Jawab :
Besar penghailan kena pajak :
4.500.000 - 1.500.000= 3.000.000
Besar pajak penghasilan :
15/100 × 3.000.000
15 × 30.000
450.000
gaji yang diterima :
4.500.000 - 450.000= 4.050.000
Jadi, besar gaji yang diterima karyawan tersebut adalah Rp 4.050.000,00