Seorang istri meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 190.000.000,00. Ia mewasiatkan sebagian harta kepada anak angkatnya senilai Rp. 10.000.000,00. Ia meninggalkan seorang ibu, suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan serta seorang anak angkat. Tentukan bagian masing-masing ahli waris!
Seorang istri meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 190.000.000,00. Ia mewasiatkan sebagian harta kepada anak angkatnya senilai Rp. 10.000.000,00. Ia meninggalkan seorang ibu, suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan serta seorang anak angkat.
Bagian harta warisan ibu adalah Rp 30.000.000,-. Bagian harta warisan suami adalah Rp 45.000.000,00- . Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 70.000.000. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 35.000.000-. Bagian warisan anak angkat Rp 10.000,000-
Pembahasan
∴ Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
suami = karena mayit memiliki anak
Ibu = karena mayit memiliki anak
1 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
seorang anak angkat = dari wasiat kalau ada karena ia bukan ahli waris
∴Total warisan = Rp 190.000.000,00 - wasiat
= Rp 180.000.000,00
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Seorang suami = x harta warisan
= x Rp 180.000.000,00-
= Rp 45.000,00-
Ibu = x harta warisan
= x Rp 180.000.000,00-
= Rp 30.000.000-
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 180.000.000,00- (Rp 45.000.000+ Rp 30.000.000- )
= Rp 105.000.000-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (1 x1) = 2 + 1 = 3
1 orang Anak laki-laki : x total harta asabah = x Rp Rp 105.000.000 = Rp 70.000.000-
1 orang Anak perempuan : x total harta asabah = x Rp 105.000.000- = Rp 35.000.000-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
jika mayit tidak meniggalkan keturunan
jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah dari harta warisan
Verified answer
Seorang istri meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 190.000.000,00. Ia mewasiatkan sebagian harta kepada anak angkatnya senilai Rp. 10.000.000,00. Ia meninggalkan seorang ibu, suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan serta seorang anak angkat.
Bagian harta warisan ibu adalah Rp 30.000.000,-. Bagian harta warisan suami adalah Rp 45.000.000,00- . Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 70.000.000. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 35.000.000-. Bagian warisan anak angkat Rp 10.000,000-
Pembahasan
∴ Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
∴Total warisan = Rp 190.000.000,00 - wasiat
= Rp 180.000.000,00
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
= x Rp 180.000.000,00-
= Rp 45.000,00-
= x Rp 180.000.000,00-
= Rp 30.000.000-
= Rp 180.000.000,00- (Rp 45.000.000+ Rp 30.000.000- )
= Rp 105.000.000-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (1 x1) = 2 + 1 = 3
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
Ketetapan bagian harta warisan istri
Ketetapan bagian harta warisan ibu
Ketetapan bagian harta warisan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Pelajari lebih lanjut
======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, ibu, nenek dari ibu, anak laki-laki, anak perempuan