Seorang ahli Hukum Belanda, L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, berpendapat bahwa tidak mungkin mendefinisikan suatu hukum karena sangat sulit dalam pelaksanaannya hukum yang didefinisikan tersebut sama dengan kenyataannya. Immanuel Kant juga pernah menulis “Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum. Jelaskan definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo, bandingkan kedua definisi tersebut dan berikan pendapat saudara manakah yang relevan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo adalah dua pakar hukum Indonesia yang telah memberikan definisi hukum masing-masing. Berikut adalah definisi mereka:
1. **Mochtar Kusumaatmadja**: Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah "peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat tingkah laku manusia dalam masyarakat."
2. **Sudikno Mertokusumo**: Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hukum sebagai "keseluruhan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam suatu masyarakat yang mengikat atau membatasi tingkah laku manusia."
Perbandingan:
- Mochtar Kusumaatmadja menekankan pada peraturan tertulis dan tidak tertulis, yang mencerminkan karakteristik hukum positif dan hukum adat.
- Sudikno Mertokusumo lebih umum dalam definisinya, mencakup peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat.
Pendapat saya, dalam konteks sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, definisi Sudikno Mertokusumo mungkin lebih relevan. Ini karena Indonesia memiliki sistem hukum yang kompleks yang mencakup hukum positif, hukum adat, dan hukum agama. Definisi yang lebih inklusif seperti yang diusulkan oleh Sudikno Mertokusumo dapat mencakup semua aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum adalah subjek yang kompleks dan beragam, dan definisi hukum dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan konteks tertentu.
0 votes Thanks 0
sukamembantukamu
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
Jawaban:
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo adalah dua pakar hukum Indonesia yang telah memberikan definisi hukum masing-masing. Berikut adalah definisi mereka:
1. **Mochtar Kusumaatmadja**: Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah "peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat tingkah laku manusia dalam masyarakat."
2. **Sudikno Mertokusumo**: Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hukum sebagai "keseluruhan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam suatu masyarakat yang mengikat atau membatasi tingkah laku manusia."
Perbandingan:
- Mochtar Kusumaatmadja menekankan pada peraturan tertulis dan tidak tertulis, yang mencerminkan karakteristik hukum positif dan hukum adat.
- Sudikno Mertokusumo lebih umum dalam definisinya, mencakup peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat.
Pendapat saya, dalam konteks sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, definisi Sudikno Mertokusumo mungkin lebih relevan. Ini karena Indonesia memiliki sistem hukum yang kompleks yang mencakup hukum positif, hukum adat, dan hukum agama. Definisi yang lebih inklusif seperti yang diusulkan oleh Sudikno Mertokusumo dapat mencakup semua aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum adalah subjek yang kompleks dan beragam, dan definisi hukum dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan konteks tertentu.